Pak Lativi,Gr

Mendikbud Tidak Menghentikan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah

Surat Mendikbud

Kurikulum 2013 lagi-lagi banyak menyita perhatian publik, bahkan menurut pengamatan saya justru lebih ramai saat ini ketimbang dulu awal di implementasikanya kurikulum 2013. Hal ini disebabkan oleh adanya surat edaran dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) tentang penghentian Kurikulum 2013.

Banyak kalangan membicarakan surat tersebut tidak hanya di dunia nyata, di dunia mayapun banyak sekali reaksi dan tanggapan termasuk dari rekan-rekan guru Madrasah. Beragam reaksi yang ditunjukkkan rekan-rekan guru Madrasah melaui berbagai akun sosial media mereka, ada yang setuju, ada yang merasa lega seakan lepas dari beban berat yang selama ini telah menghimpitnya, bahkan sampai ada yang ngajak syukuran nyembelih ayam atas diberhentikanya kurikulum 2013. Namun tak sedikit pula yang mensikapinya dengan biasa-biasa saja dan ada pula yang justru menganggap ini sebagai sebuah kemunduran.

Reaksi yang beragam yang ditunjukkan oleh rekan-rekan guru Madrasah ini saya kira wajar-wajar saja. akan tetapi menurut saya reaksi rekan-rekan ini tak lepas dari beragamnya pemehaman mereka terhadap kurikulum baru tersebut yakni kurikulum 2013. Bagi rekan-rekan guru Madrasah yang minim sosialisai apalagi tanpa ada bimbingan dan pendampingan tentu penerapan kurikulum baru ini dianggap sebagai suatu hal yang memberatkan, ditambah lagi belum adanya buku kurikulum 2013 dan metode penilaian dan raport yang berbeda dari kurikulum sebelumnya yang dianggap lebih menyulitkan para guru dalam mengerjakanya.

Berbeda dengan rekan-rekan guru Madrasah yang telah benyak berkesempatan mengikuti sosialisasi kurikulum 2013 tentu pandanganya berbeda, apalagi bagi rekan-rekan guru Madrasah yang punya kemampuan membuat aplikasi penilaian dan telah susah payah membuat dan mengembangkan aplikasi penilaian dan raport kurikulum 2013 tersebut, tentu ada perasaan kecewa dengan diberhentikanya kurikulum 2013 ini. 

Rekan-rekan Guru madrasah,
Menurut saya sebenarnya surat Mendikbud Nomor 179342/MPK/KR/2014 perihal Pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut tidaklah memberhentikan pelaksanaan kurikulum 2013 pada madrasah, mengapa demikian?

Pertama :
Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Madrasah bukan atas dasar edaran ataupun keputusan dari Mendikbud melainkan atas dasar edaran dan keputusan dari Menteri Agama yakni berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : SE/DJ.I/HM.01/114/2014 dan Keputusan Menteri Agama Nomor : 117 Tahun 2014 Tentang Implementasi Kurikulum 2013 di Madrasah.

Tidakkah kita ingat sejak awal pelaksanaan Kurikulum 2013 pada tahun pelajaran 2013/2014 belum satupun Madrasah yang melaksanakanya, tidakkah kita ingat sebelum tahun pelajaran baru 2014/2015 Mendikbud telah mempublikasikan surat edaran yang menginstruksikan agar mulai tahun pelajaran 2014/2015 Kurikulum 2013 dilaksanakan di kelas 1,2,4 dan 5 untuk SD/MI, Kelas 7 dan 8 SMP/MTs dan Kelas 9, 10 SMA/SMK/MA. Tapi apa yang yang terjadi di Madrasah? Pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Madrasah hanya dilaksanakan untuk kelas 1 dan 4 MI, Kelas 9 MTs dan Kelas 9 MA. Ini membuktikan bahwa pelaksanaan Kurikulum 2013 pada Madrasah bukan atas keputusan dari Mendikbud melainkan atas keputusan Menteri Agama.

Kedua,
Maaf, apakah rekan-rekan guru Madrasah sudah membaca Surat Mendikbud tentang Pelaksanaan Kurikulum 2013 tersebut? 
Kalau belum silahkan unduh Disini 
Jika sudah, adakah disana terdapat kata Madrasah?
Ternyata kalau kita cermati sama-sekali tidak ada kata Madrasah disurat tersebut, bagi saya ini sudah cukup bukti bahwa surat ini tidak ditujukan bagi Madrasah hanya kepada sekolah-sekolah. 

Mengapa Mendikbud tidak menulis sekolah/madrasah karena Mendikbud tahu betul ini diluar kewenanganya dan dapat menempatkan diri sesuai dengan proporsinya. Jadi berhenti dan tidaknya Kurikulum 2013 pada Madrasah sekali lagi bukan atas dasar surat Mendikbud melainkan atas dasar keputusan Menteri Agama yang saat ini masih berusaha mengkaji dan tidak mau gegabah dalam mengambil keputusan tersebut sehingga Kurikulum 2013 masih harus dilaksanakan sebelum adanya keputusan dari Menteri Agama. 

Demikian artikel mengenai Mendikbud Tidak Menghentikan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah, apa yang saya tulis diatas hanyalah sebatas pandangan saya, pandangan berbeda sangat mungkin datang dari rekan-rekan semua, mudah-mudahan kita bisa saling menghormati beragam perbedaan dan dapat saling mengisi dan menikmati indahnya kebersamaan. (Plt,Gr)

Posting Komentar untuk "Mendikbud Tidak Menghentikan Pelaksanaan Kurikulum 2013 Pada Madrasah"