Pak Lativi,Gr

Undang-Undang ITE Terkait Larangan Konten

Indonesia telah memiliki undang-undang terkait pemanfaatan TIK yang salah satu tujuannya adalah untuk memberikan rasa aman, keadilan dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi. Undang-Undang tersebut adalah UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Salah satu bagian dari UU ITE ini adalah terkait dengan Perbuatan yang Dilarang, khususnya dalam pasal 27 sampai dengan 29 yang terkait dengan konten. 

Undang-Undang ITE Terkait Larangan Konten
Beberapa perbuatan yang dilarang tersebut sebagai berikut :
Pada pasal 27, disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan : 
  • Melanggar Kesusilaan 
  • Perjudian 
  • Penghinaan dan/atau pencemaran nama baik 
  • Pemerasan dan/atau pengancaman

Pasal 28, menyebutkan Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesat- kan yang mengakibatka kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik serta menyebarkan informasi yang dituju- kan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Serta pasal 29 yang menyebutkan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi. 

Setiap orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara maksimal 4-6 tahun dan denda paling banyak Rp 750.000.000 - Rp 1.000.000.000. Oleh karena itu perlu kehati-hatian para pengguna internet untuk dapat melakukan aktivitasnya di internet tanpa perlu melanggar aturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Demikian informasi perihal Undang-Undang ITE Terkait Larangan Konten, semoga dengan berpengetahuan informasi ini, dapat menambah kehati-hatian kita dalam dunia maya khususnya dalam bermedia sosial.

Posting Komentar untuk "Undang-Undang ITE Terkait Larangan Konten"