Pak Lativi,Gr

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik

Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik sebelumya telah dilakukan dengan diterbitkanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016, namun seiring perkembangan dan perubahan terutama perubahan pada kurikulum yakni kurikulum 2013 maka Permendikbud tersebut dirasa perlu dilakukan perubahan agar sesuai dan dapat menampung kebutuhan pendidik dan dunia pendidikan saat ini.

Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019

Beberapa alasan kaitanya antara penerapan kurikulum 2013 dengan penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik antara lain : 
  • Pengembangan Kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan pengembangan Kurikulum Berbasis Kompetensi yang telah dirintis tahun 2004 dan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan 2006; 
  • Grand design Kurikulum 2013 memiliki perbedaan cukup mencolok dengan kurikulum sebelumnya, karena Kurikulum 2013 berupaya memadukan kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan dengan sistem penilaian autentik;  
  • Perubahan secara mendasar dalam Kurikulum 2013, terutama pada proses pembelajaran, yang mengarah pada pembelajaran saintifik;  
  • Semakin luasnya pengembangan pelaksanaan Kurikulum 2013 berdampak pada perubahan jumlah jam mengajar per minggu dan kode sertifikat pendidik. 
Seiring dengan tuntutan perkembangan kurikulum tersebut diatas sehingga dirasa perlu adanya penataan kesesuaian kewenangan mengajar guru dalam pemenuhan beban mengajar dan penataan kode sertifikat pendidik sesuai mata pelajaran yang diampu serta sebagai upaya mendorong linierisasi guru untuk peningkatan kualitas pendidikan maka tertanggal 15 Mei 2016 Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Indonesia menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik. 

Linieritas bagi guru bersertifikat pendidik merupakan kesesuaian antara sertifikat pendidik dengan mata pelajaran yang diampu oleh guru. Melalui penataan ini, diharapkan guru dapat memiliki sertifikat pendidik yang sesuai dengan bidang keilmuannya dan linier dengan mata pelajaran yang diajarkan. Penataan linieritas guru bersertifikat pendidik ditujukan dalam rangka penguatan tugas keprofesionalan guru, sehingga terjadi penyesuaian aspek linieritas pelaksanaan tugas guru. 
Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 diatas didalamnya dilengkapi dengan 5 (lima) lampiran sebagai berikut :
  • Lampiran 1 : Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Taman Kanak-kanak. 
  • Lampiran 2 : Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Dasar. 
  • Lampiran 3 : Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Pertama.
  • Lampiran 4 : Kesesuaian Bidang/Mata Pelajaran yang Diampu dengan Sertifikat Pendidikan Jenjang Sekolah Menengah Atas. 
  • Lampiran 5 : Kesesuaian Mata Pelajaran Kelompok A (Nasional) dan Mata Pelajaran Kelompok B (Perwilayah) yang Diampu Dengan Sertifikat Pendidik Jenjang Sekolah Menengah Kejuruan. 

Posting Komentar untuk "Permendikbud Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Penataan Linieritas Guru Bersertifikat Pendidik"